Senin, 17 Juni 2013
13 Aurat Wanita (Wanita Harus Baca !
1. Bulu kening (Alis)
Menurut Bukhari, Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening (Petikan dari Hadits Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari)
2. Kaki (tumit kaki) semacam hantu loceng
Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31. Keterangan: Menampakkan kaki dan mengayunkan/ melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan loceng, sama juga seperti pelacur dizaman jahiliyah)
3. Wangi-wangian
Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berkumpul itu kata orang
sekarang hidung belang (Petikan dari Hadits Riwayat Nasa’i, Ibn Khuzaimah dan Hibban)
4. Dada
Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi bagian depan dada-dada mereka. (Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31)
5. Gigi
Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir (pangur) gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya (Petikan dari Hadits Riwayat At-Thabrani, Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya
menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah – Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
6. Leher
Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang jahilliah yang dahulu. Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil
sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.
7. Membayang Anggota Tubuh
Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menampakkan anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah saja (Petikan dari Hadits Riwayat Muslim dan Bukhari)
8. Berjabat Tangan
Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya (Petikan dari Hadits Riwayat At Tabrani dan Baihaqi)
9. Memandang
Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya (Petikan dari Surah An Nur Ayat 31. Keterangan sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama saja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram –
Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
10. Mulut (suara)
Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu mendayu-dayu dalam berbicara sehingga orang yang mendengarkan ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik (Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 32)
11. Kemaluan
– Dan katakanlah kepada perempuan-perem-puan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka (Petikan dari Surah An Nur Ayat 31)
Apabila seorang perempuan itu sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam Surga dari pintu-pintu yang ia kehendakinya (Petikan dari Hadits Riwayat Riwayat Al Bazzar)
Tiada seorang perempuanpun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah (Petikan dari Hadits Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah)
12. Pakaian
– Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang menyolok mata , maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti (Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud , An Nasa’i dan Ibn Majah)
(Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 59. Keterangan : Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab dan longgar, yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali. Dan
karena itu mereka tidak diganggu. Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang)
Sesungguhnya sebagian ahli Neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang cenderung pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium baunya (Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim. Keterangan : Wanita yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/membuka bahagian-bahagian tertentu)
13. Rambut
Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya dari pandangan/ -dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya
(Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sabtu, 15 Juni 2013
4 Berhias yang dilarang
Berdandan sudah menjadi ritual wajib perempuan pada umumnya. Kalau sekedar merapikan diri, tentu tak masalah. Saat ini, berkembang beraneka tips dandan yang mampu mencuatkan pesona kecantikan wanita hingga menarik perhatian khalayak.
Mengapa perempuan demikian heboh memperlihatkan kecantikannya, khususnya muslimah ?
Posting kali ini tentang 4 berhias yang dilarang syara. Bukan maksud menggurui, menasehati, atau memojokkan. Namun hal ini sebagai salah satu upaya saling mengingatkan sebagai sesama Umat Nabi Muhammad, terutama dalam hal berhias, jangan sampai tabaruj. Banyak hadits yang melarang perbuatan yang terkategori tabaruj, di antaranya sebagai berikut :
1. Mengenakan pakaian tipis atau ketat
Wanitan yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk kategori tabaruj.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
“ Betapa banyak wanita-wanita telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk surga dan mencium baunya. “ ( HR Imam Bukhari ).
2. Mengenakan wewangian di hadapan laki-laki asing
Nabi bersabda : “ Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” ( HR Imam Nasaai )
Adapun sifat wewangian bagi wanita mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya.
Nabi bersabda :
“ Ketauhilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya”. ( HR Imam Ahmad dan Abu Dawud )
3. Berhias bagi laki-laki asing ( bukan mahram atau suaminya )
Nabi bersabda : “ Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya “ ( HR Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Nasai )
4. Membuka sebagian aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa kerudung, mengenakan celana tanpa berjilbab, memakai kerudung tapi kalung dan anting-antingnya tampak, dsb, termasuk dalam tabaruj. Dalilnya dari sabda nabi :
“ Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya, yakni : sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia, dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punduk onta. Meraka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian. “ ( HR Imam Muslim ).
Kamis, 13 Juni 2013
Neraka itu Mahal, Surga itu Murah !!
Loket ke neraka penuh sesak. Banyak manusia antri. Rebut-rebutan, cakar-cakaran. Takut gak kebagian kursi. Tiket ke neraka mahal. Harus merogoh kantong berjuta-juta, Untuk dapat ikut berjalan kesana.
Bukannya :
⇉ Maksiat itu mahal.
⇉ Judi itu mahal.
⇉ Zina itu mahal.
⇉ Korupsi itu mahal.
⇉ Dusta itu mahal.
Ada yang bilang semua itu murah, tapi tetap saja harus di bayara mahal (Pikir pakai logika).
Dan sekarang semakin banyak saja manusia yang berebut menuju ke neraka..
Jalan ke surga itu sunyi, sepiii…!!!
Jalannya lebar, mulus dan bersih..
Tiketnya murah, tak perlu keluar uang banyak..
Loketnya bersih, ada AC..
Pelayannya ramah..
Tapi mengapa amat sedikit yang antri di loket ini ???
Bukannya :
⇉ Puasa itu murah ?
⇉ Shalat itu murah ?
⇉ Sedekah itu murah ?
⇉ Dzikir itu murah ?
⇉ Senyum itu murah ?
⇉ Jujur itu murah ?
Ternyata...
Nafsu dan Setan telah memutar balikan semua tatapan kita !
⇉ Yang buruk terlihat indah..
⇉ Yang baik terlihat sukar..
"SURGA ITU DI KELILINGI OLEH HAL-HAL YANG TIDAK DI SUKAI, SEDANGKANNERAKA DI KELILINGI OLEH HAL-HAL YANG MENYENANGKAN SYAHWAT". (HR. Muslim).
Dan ditempat ini aku baru sadar..
Bahwa jalan ke surga sepi dan murah..Jalan ke neraka ramai dan mahal..
Semoga menjadi renungan kita bersama.
Rabu, 05 Juni 2013
Hukum Kawat Behel Dan Gigi Palsu
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah."
(HR. Muslim)
Seiring dengan perkembangan teknologi, gaya hidup manusia juga ikut berkembang dan berubah. Salah satu gaya hidup yang digandrungi manusia adalah merubah gigi mereka agar lebih cantik dan lebih indah, maka munculah kawat behel yang digunakan untuk merapikan gigi, ada gigi yang terbuat dari emas atau kuningan untuk mengganti gigi yang tanggal, ada juga alat untuk mengikir gigi agar lebih tipis dan lain-lainnya.
Fenomena di atas menarik perhatian sebagian kaum muslimin yang mempunyai kepedulian terhadap hukum halal dan haram. Banyak dari mereka yang menanyakan status hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karenanya, perlu ada penjelasan terhadap masalah-masalah tersebut. Untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini akan dibagi menjadi beberapa masalah :
Hukum Menggunakan Kawat Behel
Banyak jama’ah pengajian yang menanyakan hukum menggunakan kawat behel, boleh atau tidak menurut pandangan Islam ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dirinci terlebih dahulu :
Pertama : Jika seseorang mempunyai gigi atas yang letaknya agak ke depan, atau menurut istilah orang Jawa “gigi moncong“ atau “gigi mrongos“, yang kadang sampai tingkat tidak wajar sehingga mukanya menyeramkan, maka hal ini dikatagorikan gigi yang cacat, oleh karenanya boleh diobati dengan cara apapun, termasuk menggunakan kawat behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit." Mereka bertanya, "Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi : Hadits ini Hasan Shahih).
Di dalam hadits di atas diterangkan bahwa Allah melaknat orang yang merubah gigi dengan tujuan agar giginya lebih indah dan lebih cantik. Berkata Imam Nawawi menerangkan hadist di atas :
“Maksud (al-Mutafalijat) dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata (al-falaj) artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi depan. Ini sering dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah.
Renggang antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikis giginya agar kelihatan lebih indah dan lebih muda. Perbuatan seperti ini haram untuk dilakukan, ini berlaku untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya berdasarkan hadist-hadist yang ada, dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan Allah serta bentuk manipulasi dan penipuan. “ [1]
Kedua : Jika gigi seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, tidak menakutkan orang, dan bukan suatu cacat atau sesuatu yang tidak memalukan, serta pemakaian kawat behel dalam hal ini hanya sekedar untuk keindahan saja, maka hukum pemakaian kawat behel tersebut tidak boleh karena termasuk dalam katagori merubah ciptaan Allah suhbanahu wata’ala.
Dalilnya adalah hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)
Hukum Memakai Gigi Palsu
Jika seseorang giginya lepas, boleh nggak diganti dengan gigi palsu? Apakah mengganti gigi dengan gigi palsu termasuk merubah ciptaan Allah?
Jawaban : Seseorang yang mempunyai gigi, kemudian gigi tersebut lepas, karena kecelakaan, atau dipukul oleh orang lain, atau terbentur benda keras, atau karena sebab lain, maka dibolehkan baginya untuk menggantinya dengan gigi palsu. Karena ini termasuk dalam pengobatan.
Memakai gigi palsu untuk mengganti gigi yang asli yang lepas atau rusak, bukanlah termasuk merubah ciptaan Allah, tetapi termasuk pengobatan.
Ini dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah : 25/ 16, no : 21104, yang berbunyi :
لَا بَأسَ بِعِلَاجِ الأَسنَانِ المُصَابَةِ أَو المعِيبَةِ بِمَا يُزِيلُ ضَرَرَهَا أَو خَلعهَا ، وَجَعل أَسنَانِ صِنَاعِية فيِ مَكَانِهَا إذَا احتِيجَ إلى ذلك ؛ لأَنّ هَذَا مِن العلَاج المُبَاحِ لِإِزَالةِ الضَرَرِ
- Hal ini termasuk bagian pengobatan yang dibolehkan untuk menghilangkan bahaya yang timbul.”
Berkata Syekh Sholeh Munajid :
تَركِيبُ أَسنَانٍ صِنَاعِيةٍ مَكَانَ الأَسنَانِ المَنزُوعَةِ لِمَرَضٍ أَو تَلَفٍ أَمرٌ مُبَاح لَا حَرَج فِي فِعلِهِ ، وَلَا نَعلَمُ أَحَدًاً مِن أَهلِ العِلمِ يَمنَعُهُ ، وَلَا فَرقَ بَينَ أَن تثبت الأَسنَان فَي الفَمِّ أَو لَا تثبت ، وَيَفعَلُ المَرِيضُ الأَصلَحُ لَه بِمَشُورَة طَبِيبٍ مُختِص .
“Memasang gigi buatan sebagai pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau karena rusak, adalah sesuatu yang dibolehkan tidak apa-apa untuk dilakukan. Kami tidak mengetahui seorangpun dari ulama yang melarangnya. Kebolehan ini berlaku secara umum, tidak dibedakan apakah gigi itu dipasang permananen atau tidak, yang penting bagi pasien memilih yang sesuai dengan keadaannya setelah meminta pendapat kepada dokter spesialis. “ [2]
Gigi Palsu Dari Emas dan Perak
Di atas sudah diterangkan kebolehan memasang gigi palsu untuk mengobati penyakit, atau mengganti giginya yang rusak. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menggunakan gigi palsu dari emas atau perak ?
Jawabannya harus dirinci terlebih dahulu : Jika yang memasang gigi palsu adalah perempuan, maka hal itu dibolehkan karena perempuan dibolehkan untuk menggunakan emas. Tetapi jika yang menggunakan gigi palsu itu adalah laki-laki, maka hal itu tidak bisa dilepas dari dua keadaan :
Pertama : Dalam keadaan normal, dan tidak darurat, artinya dia bisa menggunakan gigi palsu dari bahan akrilik dan porselen selain emas dan perak, maka dalam hal ini memakai gigi palsu dari emas dan perak hukum haram.
Kedua : Dalam keadaan darurat dan membutuhkan, seperti dia tidak mendapatkan kecuali gigi palsu yang terbuat dari emas atau perak, atau tidak bisa disembuhkan kecuali dengan bahan dari emas atau perak, maka hal itu dibolehkan. Ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan olehArfajah bin As'ad :
عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ قَالَ أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Dari Arfajah bin As'ad ia berkata, "Saat terjadi perang Al Kulab pada masa Jahilliyah hidungku terluka, lalu aku mengganti hidungku dari perak, tetapi justru hidungku menjadi busuk. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar aku membuat hidung dari emas." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan hadist ini Hasan)
Hadist di atas, walaupun berbicara masalah penggantian hidung dengan emas dan perak dalam keadaan darurat atau membutuhkan, tetapi bisa dijadikan dalil untuk penggantian gigi dengan perak dan emas, jika memang dibutuhkan, karena kedua-duanya sama-sama anggota tubuh.
Hukum Mencabut Gigi Palsu Ketika Berwudhu
Bagaimana hukum mencabut gigi palsu ketika berwudhu ?
Jawabannya : Jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan yang suci dan tidak najis, maka tidak perlu dicabut ketika berwudhu, terutama jika sudah dipasang secara permanen. Karena mencabutnya akan menyebabkan kesusahan bagi pemiliknya, padahal Islam diturunkan agar umatnya terhindar dari kesusahan.
Sebaliknya jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan najis, maka harus dicabut dan tidak boleh dipakai ketika berwudhu dan sholat.
Namun demikian, ini jarang terjadi, karena pada dasarnya bahan-bahan untuk membuat gigi palsu rata-rata bersih dan suci, seperti gigi tiruan akrilik yang sekarang dipakai secara umum. Gigi tiruan ini mudah dipasang dan dilepas oleh pasien. Bahan akrilik merupakan campuran bahan sejenis plastik harganya murah, ringan dan bisa diwarnai sesuai dengan warna gigi. Ada juga gigi tiruan dari porselen yang ketahanannya lebih kuat dari akrilik. Dan yang lebih kuat lagi, serta bisa bertahan sampai bertahun-tahun adalah gigi tiruan dari logam atau emas, hanya saja tampilannya berbeda dengan gigi asli.
Syekh Utsaimin ketika ditanya tentang seseorang yang mempunyai gigi palsu, apakah harus dicabut ketika berwudhu ? Beliau menjawab sebagai berikut :
“Jika seseorang mempunyai gigi palsu yang sudah dipasang, maka tidak wajib untuk dilepas. Ini seperti cincin yang tidak wajib dilepas ketika berwudhu, lebih baik digerak-gerakan saja tetapi inipun tidak wajib. Hal itu dikarenakan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam mengenakan cincin, dan tidak pernah ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau melepaskannya ketika berwudhu. Ini jelas lebih mungkin menghalangi masuknya air dari gigi palsu. Apalagi sebagian kalangan merasa sangat berat jika harus melepas gigi palsu yang sudah dipasang tersebut, kemudian memasangnya kembali. “ [3]
Hukum Mencabut Gigi Palsu Ketika Meninggal Dunia
Bagaimana hukum mencabut gigi palsu ketika seseorang meninggal dunia, terutama yang terbuat dari emas dan perak ?
Jawabannya : Di atas sudah diterangkan kebolehan memasang gigi palsu dari emas dan perak bagi laki-laki jika dalam keadaan darurat dan membutuhkan, makanya jika seseorang sudah meninggal dunia, keadaan darurat tersebut sudah hilang, sehingga harus diambil dari mayit, kecuali jika hal itu justru menyakiti atau menodai mayit, maka hukumnya menjadi tidak boleh dicabut. Kenapa tidak boleh? karena mayit walaupun sudah mati, tetapi masih dalam keadaan terhormat dan tidak boleh dinodai ataupun disakiti, sebagaimana orang hidup.
Adapun bagi perempuan secara umum dibolehkan menggunakan gigi emas sebagaimana diterangkan di atas.[4] Ketika perempuan ini meninggal dunia, maka hal itu diserahkan kepada ahli waris, jika mereka merelakan gigi dari emas itu ikut dikubur bersama mayit, maka tentunya lebih baik. Tetapi jika mereka menginginkan gigi dari emas yang bernilai tersebut, maka dibolehkan bagi mereka mencabut gigi emas dari mayit tersebut , selama hal itu tidak menyakiti atau menodai mayit.
Sabtu, 01 Juni 2013
Perbedaan Sholat Dzuhur dan Sholat Jumat
Perbedaan solat jum’at dan solat dzuhur diantaranya:
1.Solat jumat hrs dlksnkn dg cara berjama’ah, sedangkan solat dzuhur sah solatnya scr berjama’ah maupun sendirian
2.Solat jumat tidak wajib ditegakkan ktk safar sdngkn solat dzuhur wajib dlkerjakan ketika safar dan mukim/tdk safar
3.Solat jumat hny dilaksnakan dimasjid jami’ sdngkn solat dzuhur brjamaah bs disemua masjid/musholla
4.Solat jumat tdk bs diqodo’ apabila telah keluar dr waktunya akan tetapi ia melaksanakan solat dzuhur bukan solat jumat sendirian sdgkn solat dzuhur bs diqodo’ apabila telah keluar dr waktunya dg sebab adanya udzur
5.Solat jumat tidak diwajibkan atas wanita sdngkn solat dzuhur diwajibkan atas laki laki dan wanita
6.Solat jum’at mmlk syiar sebelumnya semisal mandi, memakai wewangian, mengenakan pakaian terbaik sdngkn solat dzhur tidak seperti itu
7.Solat jum’at boleh dilaksanakan bbrp saat menjelang tergelincirnya matahari sbgmn pndpt kebanyakan para ulama sedangkan solat dzuhur tidak boleh dilaksanakan sebelum tergelincirnya matahari berdasarkan kesepakatan para ulama
8.Bacaan pd solat jumat jahr (keras) sedangkan bacaan pd solat dzuhur sir (pelan)
9.Solat jumat disunnahkan padanya bacaan tertentu bisa Al A’la dg Al Gasyiyah atau Al Jumu;ah dg Al Munafiqun sedangkan pd solat dzuhur tdk ada bacaan tertentu padanya
10.Solat jumat disebutkan secara khusus tentang ganjaran pahala bagi yg mengerjakan dan hukuman bagi orng yg meninggalkannya dg sengaja sdngkn slt dzhur tdk disebutkan secara khusus
11.Solat jumat diawali oleh 2 khutbah sdngkn solat zuhur tidak
12.Solat jumat terurut padanya ganjaran pahala tertentu tergantung ke awalannya datang dmsjid semisal: yg datang diawal waktu seakan akan ia berqurban dg unta, yg dtg pd waktu kedua seakan akan berkurban sapi …dst sedangkan solat dzuhur tdk terdapt riwayat semisal itu
13.Solat jumat tidak terdapat padanya ibrod (penundaan pelaksanaan, agar tidak terlalu panas) ktk cuaca yg sangat panas sdngkan solat zuhur disunnahkan padanya ibrod ktk cuaca yg sangat panas
Dan lain lain,,(ada sekitar 20perbedaan lebih) oleh sebab itulah sebagian ulama berpendapat:
Solat jum’at tidak bisa dijamak dengan solat asar (dikarenakan adanya perbedaan2 tadi) sedangkan solat dzuhur bisa dijamak dengan solat asar
1.Solat jumat hrs dlksnkn dg cara berjama’ah, sedangkan solat dzuhur sah solatnya scr berjama’ah maupun sendirian
2.Solat jumat tidak wajib ditegakkan ktk safar sdngkn solat dzuhur wajib dlkerjakan ketika safar dan mukim/tdk safar
3.Solat jumat hny dilaksnakan dimasjid jami’ sdngkn solat dzuhur brjamaah bs disemua masjid/musholla
4.Solat jumat tdk bs diqodo’ apabila telah keluar dr waktunya akan tetapi ia melaksanakan solat dzuhur bukan solat jumat sendirian sdgkn solat dzuhur bs diqodo’ apabila telah keluar dr waktunya dg sebab adanya udzur
5.Solat jumat tidak diwajibkan atas wanita sdngkn solat dzuhur diwajibkan atas laki laki dan wanita
6.Solat jum’at mmlk syiar sebelumnya semisal mandi, memakai wewangian, mengenakan pakaian terbaik sdngkn solat dzhur tidak seperti itu
7.Solat jum’at boleh dilaksanakan bbrp saat menjelang tergelincirnya matahari sbgmn pndpt kebanyakan para ulama sedangkan solat dzuhur tidak boleh dilaksanakan sebelum tergelincirnya matahari berdasarkan kesepakatan para ulama
8.Bacaan pd solat jumat jahr (keras) sedangkan bacaan pd solat dzuhur sir (pelan)
9.Solat jumat disunnahkan padanya bacaan tertentu bisa Al A’la dg Al Gasyiyah atau Al Jumu;ah dg Al Munafiqun sedangkan pd solat dzuhur tdk ada bacaan tertentu padanya
10.Solat jumat disebutkan secara khusus tentang ganjaran pahala bagi yg mengerjakan dan hukuman bagi orng yg meninggalkannya dg sengaja sdngkn slt dzhur tdk disebutkan secara khusus
11.Solat jumat diawali oleh 2 khutbah sdngkn solat zuhur tidak
12.Solat jumat terurut padanya ganjaran pahala tertentu tergantung ke awalannya datang dmsjid semisal: yg datang diawal waktu seakan akan ia berqurban dg unta, yg dtg pd waktu kedua seakan akan berkurban sapi …dst sedangkan solat dzuhur tdk terdapt riwayat semisal itu
13.Solat jumat tidak terdapat padanya ibrod (penundaan pelaksanaan, agar tidak terlalu panas) ktk cuaca yg sangat panas sdngkan solat zuhur disunnahkan padanya ibrod ktk cuaca yg sangat panas
Dan lain lain,,(ada sekitar 20perbedaan lebih) oleh sebab itulah sebagian ulama berpendapat:
Solat jum’at tidak bisa dijamak dengan solat asar (dikarenakan adanya perbedaan2 tadi) sedangkan solat dzuhur bisa dijamak dengan solat asar
Keutamaan Shalat Subuh
Ada banyak manfaat jika kita bisa melaksanakan shalat subuh, di antaranya sebagai berikut :
1. Siapa pun menjaga shalat subuh akan selamat dari api neraka
Rasulullah memberikan kabar gembira sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Imarah bin Ruaibah bahwa Nabi bersabda, ”Tidak akan masuk neraka orang yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum matahari terenam.” ”Shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum matahari terbenam.” Maksudnya adalah shalat subuh dan shalat ashar berjama’ah di masjid bagi orang yang mempu mengerjakannya.
2. Dia berjalan dikelilingi sinar terang
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: (yang artinya)
“Hai orang-orang yang beriman (kepada para Rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memerikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hadid:28)
“(Yaitu) pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, (dikatakan kepada mereka), “Pada hari ini ada berita gembira untukmu,(yaitu) surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, yang kamu kekal di dalamnya. Itulah keberuntungan yang besar. Pada hari ketika orang munafik laki-laki dan perempuan berkata kepada orang-orang beriman, ‘Tunggulah kamu supaya kami dapat mengambil sebagian dari cahayamu.’ Dikatakan (kepada mereka), ‘Kembalilah kamu ke belakang dan carilah sendiri cahaya (untukmu).’ Lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu. Di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa.” (QS. Al-Hadid:12-13)
Kisah ayat ini asalah, di antara padang mahsyar dan surga terbentang jembatan melintang di atas neraka Jahannam. jembatan itu adalah jalan satu-satunya menuju ke surga. maka untuk sampai ke surga harus memasuki dan melewati jembatan jalan tersebut. Kegelapan meliputi jembatan itu. Dan tidak ada seorang yang dapat melewatinya, kecuali dengan membawa cahaya yang meneranginya, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Mereka akan diberikan cahaya berdasarkan kadar amalnya untuk melewati jembatan. Di antara mereka ada yang cahayanya sebesar gunung dan ada yang sebesar buah kurma. cahaya paling kecil adalah cahaya pada jari jempolnya yang terkadang menyala dan terkadang mati.
Barang siapa yang berharap kepada Allah agar menyempurnakan cahaya baginya, sehingga bisa melewatishirath tanpa terpeleset, maka hendaklah memperbanyak langkah jalannya ke masjid di kegelapan malam sampai waktu shalat subuh.
Subhanallah, apa masih ingin meninggalkan shalat subuh lagi setelah membaca keutamaannya?
Manfaat Shalat Jumat
Dari Aus bin Aus, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan mengeramasi rambutnya, cepat-cepat dan bergegas (ke shalat Jum’at), mendekat, diam dan mendengarkan, maka dengan setiap langkah kaki yang diayunkannya, baginya serupa dengan pahala selama satu tahun, puasa dan shalat sunatnya,” (Diriwayatkan At-Tirmidzy, yang menurutnya, ini hadits hasan, dan ibnu Khuzaimah). Berikut adalah manfaat dari shalat jumat :
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
Shalah Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Nah, buat para laki-laki, jangan sampe meninggalkan Shalat Jumat ya. Udah tau pahala nya kan?
Keutamaan Shalat Isya
Rasulullah saw. bersabda, “Jika saja mereka mengetahui apa yang terdapat dalam shalat subuh dan ashar, niscaya mereka akan pergi melaksanakannya meski dengan merangkak.” (HR Bukhari)
Rasulullah saw. juga bersabda, “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik daripada shalat subuh dan isya. Jika mereka mengetahui apa yang terdapat dalam kedua shalat itu, mereka pasti pergi melaksanakannya meski dengan merangkak.” (HR Bukhari)
Shalat subuh menjadi beban bagi orang munafik, karena ia harus beranjak dari tidur. Sedangkan shalat isya menjadi beban bagi orang munafik, karena berada pada awal waktu tidur, yaitu pada saat ia mulai merasakan kantuk. Menyimpang dari hal tersebut masih dapat melanggar dalam melaksanakan shalat subuh. Namun di masa kini orang-orang makan malam pada waktu shalat isya atau sesaat sebelumnya. Karena itu, setelah makan malam bau mulut membius otak mereka, sementara tubuh mereka merasa nyaman, hingga tubuh dan kelopak mata terasa berat, kemudian kenyamanan itu membuat mereka mengantuk. Sehingga mereka malas untuk pergi melaksanakan shalat isya ke masjid.
Namun seorang beriman yang baik tidak akan merasa malas, atau membiarkan dirinya mengantuk. Ia akan berdiri, berwudhu dan pergi melaksanakan shalat. Hal itu lebih baik bagi jiwa dan tubuhnya. Di antara manfaat bagi tubuhnya, ia tidak langsung tidur setelah makan, sehingga sistem pencernaannya bekerja secara perlahan. Hal itu akan mencegah penyakit-penyakit yang disebabkan buruknya pencernaan. Sementara itu, tidur nyenyak dapat menjadikan sistem pencernaan sulit bekerja.
Selain itu, shalat maghrib dan isya, bagi mereka yang melaksanakan dua tahap aktivitas di siang jari serta mengakhiri aktivitasnya pada dua waktu shalat fardhu tersebut, dapat membantu mereka menyegarkan otot-otot dan sendi-sendi setelah bekerja keras, dan mencegah penyimpangan susunan otot yang mungkin dapat dibantu oleh anggota-anggota tubuh lainnya. Shalat dapat menstabilkan anggota-anggota tubuh, menyalurkan darah yang dibutuhkan bagi kepala dan otak, memulihkan peredaran darah, serta membantu darah yang tersumbat pada kedua kaki supaya dapat tersalur pada jantung. Hal ini dalam batasan tertentu dapat memelihara terjadinya penyakit pada kedua lutut.
Sebagaimana shalat-shalat tersebut memiliki manfaat-manfaat jasmani dan rohani yang tidak terhitung,
“Dan jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kalian tak dapat menentukan jumlahnya…” (QS. An-Nahl [16]: 18)
Seorang muslim yang tidak melaksanakan atau terlambat melaksanakan shalat-shalat tersebut tidak hanya haram mendapatkan pahala akhirat, tetapi juga tubuhnya tidak memperoleh manfaat-manfaat besar yang seharusnya diperoleh melalui shalat berjamaah bersama kaum muslim lainnya.
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’uun [107]: 4-5)
Keutamaan Shalat Maghrib
Ketika matahari meninggalkan kita dan terang berganti dengan gelap, pikiran dan badan kita terasa semakin berat dan lelah setelah seharian bergelut dengan atmosfer keduniaan yang bertautan di antara debu-debu hawa nafsu dan jejaring syahwat yang menganga menunggu mangsa.
Ada satu harapan yang terbersit dalam benak anak manusia saat itu, yaitu keinginan merehatkan diri dan berjumpa dengan sanak keluarga atau handai taulan yang seharian ditinggalkan untuk sekadar mengais rezeki demi sebuah kebahagiaan yang dirajut untuk menyelimuti dan menutupi diri dari dahsyatnya terpaan angin dunia.
Itulah salah satu babak dalam episode perjalanan kehidupan yang hampir setiap hari dijalani saat menjelang terbenamnya matahari tiba.
Pada saat inilah sebuah kewajiban agung yang penuh makna diperintahkan, yaitu shalat yang dinamakan dengan Shalat maghrib yang dimulai sejak terbenamnya matahari dan hal ini sudah menjadi ijma` (kesepakatan) para ulama. Yaitu sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi. Dan berakhir hingga hilangnya syafaq (mega merah). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari Abdullah bin Amar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Waktu Maghrib sampai hilangnya syafaq (mega).” (HR. Muslim).
Syafaq menurut para ulama seperti Al-Hanabilah dan As-Syafi`iyah adalah mega yang berwarna kemerahan setelah terbenamnya matahari di ufuk barat. Sedangkan Abu Hanifah berpendapt bahwa syafaq adalah warna keputihan yang berada di ufuk barat dan masih ada meski mega yang berwarna merah telah hilang. Dalil beliau adalah:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Dan akhir waktu Maghrib adalah hingga langit menjadi hitam.” (HR. Tirmidzi)
Sebagaimana terdapat dalam amaliah-amaliah lain, dalam pelaksanaan shalat maghribpun ternyata memiliki hikmat at-tasyri yang begitu mendalam bagi manusia.
Dalam Ensiklopedi Kemukjizatan Ilmiah dalam Al-Qur’an dan Sunah, diungkapkan bahwa waktu shalat Maghrib ditandai dengan perubahan suasana dari terang menjadi gelap, pada waktu Maghrib hormon kortison juga semakin sedikit. Hal ini menyebabkan aktivitas tubuh manusia menjadi berkurang. Kondisi yang terjadi pada waktu shalat Maghrib merupakan kebalikan dari kondisi yang terjadi pada waktu shalat Shubuh.
Pada waktu Maghrib, zat melatonin berfungsi menenangkan akan semakin banyak keluar sehingga tubuh seseorang terdorong untuk beristirahat dan tidur. Keadaan ini membuat tubuh merasa malas. Jadi shalat Maghrib ini bisa dikatakan sebagai masa transisi atau perubahan.
Dalam kondisi seperti ini seseorang seseorang membutuhkan relaksasi yang optimal setelah seharian menguras energi baik pikiran maupun fisik. Pantas saja dalam suasana shalat maghrib ini Rasulullah SAW berdiri shalat dengan bacaan surat ath-Thur, sebagaimana diriwayatkan dari Jubair bin Muth’im RA berkata: “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam membaca surat Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Selain itu Rasulullah SAW pun menganjurkan kepada umatnya untuk melaksanakan shalat sunnah setelah shalat maghrib. Diriwayatkan saat Rasulullah saw, mendatangi bani Abdul Asy-hal disana beliau bershalat Magrib dan terus pula bershalat sunnat sesudah Magrib itu. Kemudian beliau bersabda: “Kerjakanlah kedua rakaat sesudah Magrib ini dirumahmu masing masing” (HR Ahmad, Abu Daud, Tarmizi dan An-Nasai)
Amalan shalat sunnah ini merupakan rutinitas yang dilakukan Rasulullah SAW, sebagaimana diriwaytkan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar RA dia berkata, “Aku Shalat bersama Rasulullah saw dua rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jum’at, dua rakaat sesudah Maghrib, dan dua rakaat sesudah Isya’.” (Muttafaq ‘alaih).
Shalat maghrib merupakan transisi, walaupun masih banyak orang yang tidak begitu peduli saat mereka di perjalanan atau sedang belanja di Mall atau Pusat Perbelanjaan. Bahkan tidak sedikit para karyawan yang hanya terdiam ketika masuk waktu shalat maghrib yang hanya mempunyai durasi waktu sebentar.
Sejatinya apa yang menjadi perbuatan Rasulullah SAW ditiru dengan baik. Apalagi dalam shalat terdapat hikmah yang kadang kita tidak bisa mencernanya dengan hanya akal fikiran saja. Pantas saja Oliver Lodge pernah mengatakan… dan kalau shalat merupakan pendidikan kejiwaan, maka mengapa yang menentangnya menduga bahwa pendidikan tersebut tidak merupakan sebab untuk terjadinya kejadian-kejadian lain sebagai akibat setiap bentuk pendidikan. Wallahu a’lam.
Jumat, 31 Mei 2013
Keutamaan Shalat Ashar
“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha (ashar)…” (QS. Al-Baqarah [2]: 238)
Rasulullah saw. bersabda,
“Para malaikat mengawasi kalian dengan bergantian antara malam dan siang. Mereka kemudian berkumpul pada waktu shalat subuh dan shalat ashar. Lalu malaikat yang mengawasi di malam hari naik ke atas. Maka Tuhan bertanya – meski Dia lebih tahu dari mereka -, ‘Bagaimana kalian meninggalkan hamba-hambaKu?’ Para malaikat menjawab, ‘Ketika kami pergi, mereka sedang melaksanakan shalat. Dan ketika kami datang, mereka juga sedang melaksanakan shalat.’” (HR Bukhari)
“Siapa saja yang tidak melaksanakan shalat Ashar, maka amal perbuatannya akan hilang sia-sia.” (HR Bukhari)
Dalam shalat ashar terdapat keutamaan yang besar. Rasulullah saw. menghubungkannya dengan shalat subuh, sebagaimana kita telah mengetahuinya dalam pembahasan keutamaan shalat subuh.
Mayoritas umat Islam mengakhiri pekerjaan mereka setelah shalat ashar tiba. Dengannya, shalat ashar dapat menjadi penyembuhan efektif dari segala sesuatu yang dilalui pada hari itu, seperti kendala-kendala emosional, ketegangan, dan kelelahan.
Mayoritas kaum muslimin membagi aktivitas mereka menjadi dua tahap. Tahap kedua ini dimulai setelah shalat ashar. Oleh sebab itu, termasuk manfaat shalat ashar adalah mengusir kemalasan, memulihkan tubuh setelah makan, tidur, dan beristirahat, memulihkan peredaran darah, meratakan penyebaran aliran darah pada seluruh anggota tubuh, serta menyalurkan energi yang dibutuhkan untuk memulai pekerjaan.
Dr. Zahir at_tunisi, seorang ahli kedokteran, menemukan dalam berbagai percobaannya, di antaranya, bahwa beberapa kelenjar tubuh akan mengelurkan zat adrenalin yang dapat menambah kegelisahan ketika mencapai puncaknya, terutama ketika tiba waktu ashar. Tetapi hal itu akan menurun bagi orang yang melaksanakan shalat ashar. Hal ini menguatkan rahasia firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah [2]: 238
Zat adrenalin berdampak pada terhambatnya peredaran darah, karenanya juga berdampak pada tekanan darah tinggi, serta ketidakteraturan detakan jantung. Ia juga menjelaskan bahwa seseorang yang melaksanakan shalat, secara umum, dapat mengurangi keluarannya zat tersebut, karenanya juga mempengaruhi kelancaran tekanan darah dan kestabilan detakan jantung.
KEUTAMAAN, MANFAAT DAN RAHASIA SHOLAT DHUHA
KEUTAMAAN ,MANFAAT DAN RAHASIANYA SERTA TATA CARA SHOLAT DHUHA
6 Keutamaan Sholat Dhuha
6 Keutamaan Sholat Dhuha
Sebelum kita membaca Artikel tentang 6 Keutamaan Sholat Dhuha mari kita membaca Bismillahirrahmanirrahim ...
Hadits Rasulullah Muhammad saw yang menceritakan tentang keutamaan shalat Dhuha, di antaranya:
1. Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia
Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muahammad saw bersabda:
“Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala” (HR Muslim).
2. Ghanimah (keuntungan) yang besar
Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata:
Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang.
Nabi saw berkata: “Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!”.
Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya).
Lalu Rasulullah saw berkata; “Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya?”
Mereka menjawab; “Ya!
Rasul saw berkata lagi:
“Barangsiapa yang berwudhu’, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya.” (Shahih al-Targhib: 666)
3. Sebuah rumah di surga
Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muahammad saw:
“Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surga.” (Shahih al-Jami`: 634)
4. Memperoleh ganjaran di sore hari
Dari Abu Darda’ ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw berkata:
Allah ta`ala berkata: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al-Jami: 4339).
Dalam sebuah riwayat juga disebutkan: “Innallaa `azza wa jalla yaqulu: Yabna adama akfnini awwala al-nahar bi’arba`i raka`at ukfika bihinna akhira yaumika”
(Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla berkata: “Wahai anak Adam, cukuplah bagi-Ku empat rakaat di awal hari, maka aku akan mencukupimu di sore harimu”).
5. Pahala Umrah
Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barang siapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah…” (Shahih al-Targhib: 673).
Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda:
“Barang siapa yang mengerjakan shalat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna..” (Shahih al-Jami`: 6346).
6. Ampunan Dosa
“Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi)
Sekian Artikel tentang 6 Keutamaan Sholat Dhuha , semoga bermanfaat bagi kita semua , Amin
MASIH DI LANJUT DI BAWAHNYA INI,,
KEUTAMAAN ,MANFAAT DAN RAHASIANYA,
Dari Abu Dzar, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Pada pagi hari setiap tulang (persendian) dari kalian akan dihitung sebagai sedekah. Maka setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, memerintahkan kebaikan (amar ma’ruf) dan melarang dari berbuat munkar (nahi munkar) adalah sedekah. Semua itu cukup dengan dua rakaat yang dilaksanakan di waktu Dhuha.”
[HR. Muslim, Abu Dawud dan riwayat Bukhari dari Abu Hurairah]
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Kekasihku Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah berwasiat kepadaku tiga perkara: [1] puasa tiga hari setiap bulan, [2] dua rakaat shalat Dhuha dan [3] melaksanakan shalat witir sebelum tidur.”
[HR. Bukhari, Muslim, Turmuzi, Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad dan Ad-Darami]
Dari Abud Darda, ia berkata: “Kekasihku telah berwasiat kepadaku tiga hal. Hendaklah saya tidak pernah meninggalkan ketiga hal itu selama saya masih hidup: [1] menunaikan puasa selama tiga hari pada setiap bulan, [2] mengerjakan shalat Dhuha, dan [3] tidak tidur sebelum menunaikan shalat Witir.”
[HR. Muslim, Abu Dawud, Turmuzi dan Nasa’i]
Dari Anas [bin Malik], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha sebanyak 12 (dua belas) rakaat, maka ALLAH akan membangunkan untuknya istana di syurga”.
[HR. Turmuzi dan Ibnu Majah, hadis hasan]
Dari Abu Said [Al-Khudry], ia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Dhuha, sehingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah meninggalkannya. Dan jika beliau meninggalkannya, kami mengira seakan-akan beliau tidak pernah mengerjakannya”.
[HR. Turmuzi, hadis hasan]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat Dhuha itu dapat mendatangkan rejeki dan menolak kefakiran.
Dan tidak ada yang akan memelihara shalat Dhuha melainkan orang-orang yang bertaubat.”
[HR. Turmuzi dan Ibnu Majah, hadis hasan]
Anjuran Shalat Dhuha
Dari Aisyah, ia berkata: “Saya tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat Dhuha, sedangkan saya sendiri mengerjakannya. Sesungguhnya Rasulullah SAW pasti akan meninggalkan sebuah perbuatan meskipun beliau menyukai untuk mengerjakannya. Beliau berbuat seperti itu karena khawatir jikalau orang-orang ikut mengerjakan amalan itu sehingga mereka menganggapnya sebagai ibadah yang hukumnya wajib (fardhu).”
[HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Malik dan Ad-Darami] ditulis di blog fadlie.web.id
Dalam Syarah An-Nawawi disebutkan:
Aisyah berkata seperti itu karena dia tidak setiap saat bersama Rasulullah. Pada saat itu Rasulullah memiliki istri sebanyak 9 (sembilan) orang. Jadi Aisyah harus menunggu selama 8 hari sebelum gilirannya tiba. Dalam masa 8 hari itu, tidak selamanya Aisyah mengetahui apa-apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah istri beliau yang lain.
Waktu Afdol untuk Shalat Dhuha
Dari Zaid bin Arqam, bahwa ia melihat orang-orang mengerjakan shalat Dhuha [pada waktu yang belum begitu siang], maka ia berkata: “Ingatlah, sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa shalat Dhuha pada selain saat-saat seperti itu adalah lebih utama, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatnya orang-orang yang kembali kepada ALLAH adalah pada waktu anak-anak onta sudah bangun dari pembaringannya karena tersengat panasnya matahari”.
[HR. Muslim]
Penjelasan:
Anak-anak onta sudah bangun karena panas matahari itu diqiyaskan dengan pagi hari jam 08:00 AM, adapun sebelum jam itu dianggap belum ada matahari yang sinarnya dapat membangunkan anak onta.
Jadi dari rincian penjelasan diatas dapat disimpulkan waktu yg paling afdol untuk melaksanakan dhuha adalah Antara jam 08:00 AM ~ 11:00 PM
Jumlah Rakaat Shalat Dhuha
>> 4 RAKAAT
Dari Mu’dzah, bahwa ia bertanya kepada Aisyah: “Berapa jumlah rakaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menunaikan shalat Dhuha?”
Aisyah menjawab: “Empat rakaat dan beliau menambah bilangan rakaatnya sebanyak yang beliau suka.”
[HR. Muslim dan Ibnu Majah]
>> 12 RAKAAT
Dari Anas [bin Malik], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha sebanyak 12 (dua belas) rakaat, maka ALLAH akan membangunkan untuknya istana di syurga”.
[HR. Turmuzi dan Ibnu Majah, hadis hasan]
>> 8 RAKAAT
Dari Ummu Hani binti Abu Thalib, ia berkata: “Saya berjunjung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Fathu (Penaklukan) Makkah. Saya menemukan beliau sedang mandi dengan ditutupi sehelai busana oleh Fathimah putri beliau”.
Ummu Hani berkata: “Maka kemudian aku mengucapkan salam”. Rasulullah pun bersabda: “Siapakah itu?” Saya menjawab: “Ummu Hani binti Abu Thalib”. Rasulullah SAW bersabda: “Selamat datang wahai Ummu Hani”.
Sesudah mandi beliau menunaikan shalat sebanyak 8 (delapan) rakaat dengan berselimut satu potong baju. Sesudah shalat saya (Ummu Hani) berkata: “Wahai Rasulullah, putra ibu Ali bin Abi Thalib menyangka bahwa dia boleh membunuh seorang laki-laki yang telah aku lindungi, yakni fulan Ibnu Hubairah”.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “sesungguhnya kami juga melindungi orang yang kamu lindungi, wahai Ummu Hani”.
Ummu Hani juga berkata: “Hal itu (Rasulullah shalat) terjadi pada waktu Dhuha.”
[HR. Muslim]
Tata Cara Shalat Dhuha
Berniat untuk melaksanakan shalat sunat Dhuha setiap 2 rakaat 1 salam. Seperti biasa bahwa niat itu tidak harus dilafazkan, karena niat sudah dianggap cukup meski hanya di dalam hati.
Membaca surah Al-Fatihah
Membaca surah Asy-Syamsu (QS:91) pada rakaat pertama, atau cukup dengan membaca Qulya (QS:109) jika tidak hafal surah Asy-Syamsu itu.
Membaca surah Adh-Dhuha (QS:93) pada rakaat kedua, atau cukup dengan membaca Qulhu (QS:112) jika tidak hafal surah Adh-Dhuha.
Rukuk, iktidal, sujud, duduk dua sujud, tasyahud dan salam adalah sama sebagaimana tata cara pelaksanaan shalat fardhu.
Menutup shalat Dhuha dengan berdoa. Inipun bukan sesuatu yang wajib, hanya saja berdoa adalah kebiasaan yang sangat baik dan dianjurkan sebagai tanda penghambaan kita kepada ALLAH.
catatan :
>> Sebagaimana shalat sunat lainnya, Dhuha dikerjakan dengan 2 rakaat 2 rakaat, artinya pada setiap 2 rakaat harus diakhiri dengan 1 kali salam.
>> Adapun surah-surah yang dibaca itu tidak ada hadis yang mengaturnya melainkan sekedar ijtihad belaka, kecuali membaca Qulya dan Qulhu adalah sunnah Rasulullah, tetapi bukan untuk shalat Dhuha, melainkan shalat Fajr. Kita tidak dibatasi membaca surah yang manapun yang kita sukai, karena semua Al-Qur’an adalah kebaikan.
>> Doa pun tidak dibatasi, kita boleh berdoa apa saja asalkan bukan doa untuk keburukan.
>> Doa yang terkenal dalam mazhab Syafi’i ada pada slide selanjutnya. Selain doa itu kita boleh membaca doa yang kita sukai. Namun karena ada aturan mazhab, maka hendaklah kita jangan melupakan agar memulai doa itu dengan menyebut nama ALLAH, memuji syukur kepada-NYA dan kemudian bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Do’a Sesudah Shalat Dhuha
ALLAAHUMMA INNADH-DHUHAA ‘ADHUHAA ‘UKA – WAL BAHAA ‘ABAHAA ‘UKA – WAL JAMAALA JAMAALUKA – WAL QUWWATA QUWWATUKA – WAL QUDRATA QUDRATUKA – WAL ‘ISHMATA ‘ISHMATUKA.
ALLAAHUMMA IN KAANA RIZQII FIS-SAMAA ‘I FA ANZILHU – WA IN KAANA FIL ARDI FA AKHRIJHU – WA IN KAANA MU’ASSARAN FA YASSIRHU – WA IN KAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU – WA IN KAANA BA’IIDAN FA QARRIBHU, BIHAQQI DHUHAA ‘IKA, WA BAHAA ‘IKA, WA JAMAALIKA, WA QUWWATIKA, WA QUDRATIKA.
AATINII MAA ‘ATAITA ‘IBAADAKASH-SHAALIHIIN.
Artinya:
“Wahai ALLAH, bahwasanya waktu Dhuha itu waktu Dhuha-MU – dan kecantikan adalah kecantikan-MU – dan keindahan adalah keindahan-MU – dan kekuatan adalah kekuatan-MU – dan kekuasaan adalah kekuasaan-MU – dan perlindungan itu adalah perlindungan-MU.
Wahai ALLAH, jikalau rejekiku masih diatas langit, maka turunkanlah – Dan jikalau ada didalam bumi maka keluarkanlah – dan jikalau sukar maka mudahkanlah – dan jika haram maka sucikanlah – dan jikalau masih jauh maka dekatkanlah dengan berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-MU.
Langganan:
Postingan (Atom)