Senin, 17 Juni 2013

13 Aurat Wanita (Wanita Harus Baca !



1. Bulu kening (Alis)

Menurut Bukhari, Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening (Petikan dari Hadits Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari)

2. Kaki (tumit kaki) semacam hantu loceng

Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31. Keterangan: Menampakkan kaki dan mengayunkan/ melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan loceng, sama juga seperti pelacur dizaman jahiliyah)

3. Wangi-wangian

Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berkumpul itu kata orang
sekarang hidung belang (Petikan dari Hadits Riwayat Nasa’i, Ibn Khuzaimah dan Hibban)

4. Dada

Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi bagian depan dada-dada mereka. (Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31)

5. Gigi

Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir (pangur) gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya (Petikan dari Hadits Riwayat At-Thabrani, Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya
menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah – Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

6. Leher

Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang jahilliah yang dahulu. Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil
sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.

7. Membayang Anggota Tubuh

Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menampakkan anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah saja (Petikan dari Hadits Riwayat Muslim dan Bukhari)

8. Berjabat Tangan

Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya (Petikan dari Hadits Riwayat At Tabrani dan Baihaqi)

9. Memandang

Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya (Petikan dari Surah An Nur Ayat 31. Keterangan sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama saja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram –
Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

10. Mulut (suara)

Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu mendayu-dayu dalam berbicara sehingga orang yang mendengarkan ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik (Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 32)

11. Kemaluan

– Dan katakanlah kepada perempuan-perem-puan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka (Petikan dari Surah An Nur Ayat 31)

Apabila seorang perempuan itu sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam Surga dari pintu-pintu yang ia kehendakinya (Petikan dari Hadits Riwayat Riwayat Al Bazzar)

Tiada seorang perempuanpun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah (Petikan dari Hadits Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah)

12. Pakaian
– Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang menyolok mata , maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti (Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud , An Nasa’i dan Ibn Majah)

(Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 59. Keterangan : Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab dan longgar, yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali. Dan
karena itu mereka tidak diganggu. Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang)

Sesungguhnya sebagian ahli Neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang cenderung pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium baunya (Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim. Keterangan : Wanita yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/membuka bahagian-bahagian tertentu)

13. Rambut

Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya dari pandangan/ -dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya
(Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

Sabtu, 15 Juni 2013

4 Berhias yang dilarang

Berdandan sudah menjadi ritual wajib perempuan pada umumnya. Kalau sekedar merapikan diri, tentu tak masalah. Saat ini, berkembang beraneka tips dandan yang mampu mencuatkan pesona kecantikan wanita hingga menarik perhatian khalayak.


Mengapa perempuan demikian heboh memperlihatkan kecantikannya, khususnya muslimah ?

Posting kali ini tentang 4 berhias yang dilarang syara. Bukan maksud menggurui, menasehati, atau memojokkan. Namun hal ini sebagai salah satu upaya saling mengingatkan sebagai sesama Umat Nabi Muhammad, terutama dalam hal berhias, jangan sampai tabaruj. Banyak hadits yang melarang perbuatan yang terkategori tabaruj, di antaranya sebagai berikut :

1.    Mengenakan pakaian tipis atau ketat
Wanitan yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk kategori tabaruj.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
“ Betapa banyak wanita-wanita telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk surga dan mencium baunya. “ ( HR Imam Bukhari ).

2.    Mengenakan wewangian di hadapan laki-laki asing
Nabi bersabda : “ Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” ( HR Imam Nasaai )

Adapun sifat wewangian bagi wanita mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya.
Nabi bersabda :
“ Ketauhilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya”. ( HR Imam Ahmad dan Abu Dawud )

3.    Berhias bagi laki-laki asing ( bukan mahram atau suaminya )
Nabi bersabda : “ Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya “ ( HR Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Nasai )

4.    Membuka sebagian aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa kerudung, mengenakan celana tanpa berjilbab, memakai kerudung tapi kalung dan anting-antingnya tampak, dsb, termasuk dalam tabaruj. Dalilnya dari sabda nabi :
“ Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya, yakni : sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia, dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punduk onta. Meraka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian. “ ( HR Imam Muslim ).

Kamis, 13 Juni 2013

Neraka itu Mahal, Surga itu Murah !!




Loket ke neraka penuh sesak. Banyak manusia antri. Rebut-rebutan, cakar-cakaran. Takut gak kebagian kursi. Tiket ke neraka mahal. Harus merogoh kantong berjuta-juta, Untuk dapat ikut berjalan kesana.

Bukannya :
⇉ Maksiat itu mahal.
⇉ Judi itu mahal.
⇉ Zina itu mahal.
⇉ Korupsi itu mahal.
⇉ Dusta itu mahal.

Ada yang bilang semua itu murah, tapi tetap saja harus di bayara mahal (Pikir pakai logika).
Dan sekarang semakin banyak saja manusia yang berebut menuju ke neraka..

Jalan ke surga itu sunyi, sepiii…!!!
Jalannya lebar, mulus dan bersih..
Tiketnya murah, tak perlu keluar uang banyak..
Loketnya bersih, ada AC..
Pelayannya ramah..
Tapi mengapa amat sedikit yang antri di loket ini ???

Bukannya :
⇉ Puasa itu murah ?
⇉ Shalat itu murah ?
⇉ Sedekah itu murah ?
⇉ Dzikir itu murah ?
⇉ Senyum itu murah ?
⇉ Jujur itu murah ?

Ternyata...
Nafsu dan Setan telah memutar balikan semua tatapan kita !

⇉ Yang buruk terlihat indah..
⇉ Yang baik terlihat sukar..

"SURGA ITU DI KELILINGI OLEH HAL-HAL YANG TIDAK DI SUKAI, SEDANGKANNERAKA DI KELILINGI OLEH HAL-HAL YANG MENYENANGKAN SYAHWAT". (HR. Muslim).

Dan ditempat ini aku baru sadar..
Bahwa jalan ke surga sepi dan murah..Jalan ke neraka ramai dan mahal..

Semoga menjadi renungan kita bersama.

Rabu, 05 Juni 2013

Hukum Kawat Behel Dan Gigi Palsu



لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah."
(HR. Muslim)

            Seiring dengan perkembangan teknologi, gaya hidup manusia juga ikut berkembang dan berubah. Salah satu gaya hidup yang digandrungi manusia adalah merubah gigi mereka agar lebih cantik dan lebih indah, maka munculah kawat behel yang digunakan untuk merapikan gigi, ada gigi yang terbuat dari emas atau kuningan untuk mengganti gigi yang tanggal, ada juga alat untuk mengikir gigi agar lebih tipis dan lain-lainnya.
            Fenomena di atas menarik perhatian sebagian kaum muslimin yang mempunyai kepedulian terhadap hukum halal dan haram. Banyak dari mereka yang menanyakan status hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karenanya, perlu ada penjelasan terhadap masalah-masalah tersebut. Untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini akan dibagi menjadi beberapa  masalah : 
Hukum Menggunakan Kawat Behel
              Banyak jama’ah pengajian yang menanyakan hukum  menggunakan kawat behel, boleh atau tidak menurut pandangan Islam ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dirinci terlebih dahulu :
Pertama : Jika seseorang mempunyai gigi atas yang letaknya agak ke depan, atau menurut istilah orang Jawa “gigi moncong“ atau “gigi mrongos“,  yang kadang sampai tingkat tidak wajar sehingga mukanya menyeramkan, maka hal ini dikatagorikan gigi yang cacat, oleh karenanya boleh diobati dengan cara apapun, termasuk menggunakan kawat behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini berdasarkan  sabda  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam  :
يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit." Mereka bertanya, "Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi : Hadits ini Hasan Shahih).
Di dalam hadits di atas diterangkan bahwa Allah melaknat orang yang merubah gigi dengan tujuan agar giginya lebih indah dan lebih cantik.  Berkata Imam Nawawi  menerangkan hadist di atas :
 “Maksud (al-Mutafalijat) dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata (al-falaj) artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi depan.  Ini sering dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah.
Renggang antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikis giginya agar kelihatan lebih indah dan lebih muda. Perbuatan seperti ini haram untuk dilakukan, ini berlaku untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya berdasarkan hadist-hadist yang ada, dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan Allah serta bentuk manipulasi dan penipuan. “ [1]

Kedua : Jika gigi seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, tidak menakutkan orang, dan bukan suatu cacat atau sesuatu yang tidak  memalukan, serta pemakaian kawat behel dalam hal ini hanya sekedar untuk keindahan saja, maka hukum pemakaian kawat behel tersebut tidak boleh karena termasuk dalam katagori merubah ciptaan Allah suhbanahu wata’ala.
Dalilnya adalah hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)

Hukum Memakai Gigi Palsu
Jika seseorang giginya lepas, boleh nggak diganti dengan gigi palsu? Apakah mengganti gigi dengan gigi palsu termasuk merubah ciptaan Allah? 
Jawaban : Seseorang yang mempunyai gigi, kemudian gigi tersebut lepas, karena kecelakaan, atau dipukul oleh orang lain, atau terbentur benda keras, atau karena sebab lain, maka dibolehkan baginya untuk menggantinya dengan gigi palsu. Karena ini termasuk dalam pengobatan. 
Memakai gigi palsu untuk mengganti gigi yang asli yang lepas atau rusak, bukanlah termasuk merubah ciptaan Allah, tetapi termasuk pengobatan.
 Ini dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah : 25/ 16, no : 21104, yang berbunyi :
 لَا بَأسَ بِعِلَاجِ الأَسنَانِ المُصَابَةِ أَو المعِيبَةِ  بِمَا يُزِيلُ ضَرَرَهَا أَو خَلعهَا ، وَجَعل أَسنَانِ صِنَاعِية فيِ مَكَانِهَا إذَا احتِيجَ إلى ذلك ؛ لأَنّ هَذَا مِن العلَاج المُبَاحِ لِإِزَالةِ الضَرَرِ

  1. Hal ini termasuk bagian pengobatan yang dibolehkan untuk menghilangkan bahaya yang timbul.”  

Berkata Syekh Sholeh Munajid :

تَركِيبُ أَسنَانٍ صِنَاعِيةٍ مَكَانَ الأَسنَانِ المَنزُوعَةِ لِمَرَضٍ أَو تَلَفٍ أَمرٌ مُبَاح لَا حَرَج فِي فِعلِهِ ، وَلَا نَعلَمُ أَحَدًاً مِن أَهلِ العِلمِ يَمنَعُهُ ، وَلَا فَرقَ بَينَ أَن تثبت الأَسنَان فَي الفَمِّ أَو لَا تثبت ، وَيَفعَلُ المَرِيضُ الأَصلَحُ لَه بِمَشُورَة طَبِيبٍ مُختِص .

            “Memasang gigi buatan sebagai pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau karena rusak, adalah sesuatu yang dibolehkan tidak apa-apa untuk dilakukan. Kami tidak mengetahui seorangpun dari ulama yang melarangnya.  Kebolehan ini berlaku secara umum, tidak dibedakan apakah gigi itu dipasang permananen atau tidak, yang penting bagi pasien memilih yang sesuai dengan keadaannya setelah meminta pendapat kepada dokter spesialis. “ [2]

Gigi Palsu Dari Emas dan Perak

Di atas sudah diterangkan kebolehan memasang gigi palsu untuk mengobati penyakit, atau mengganti giginya yang rusak. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menggunakan gigi palsu dari emas atau perak ?

Jawabannya harus dirinci terlebih dahulu : Jika yang memasang gigi palsu adalah perempuan, maka hal itu dibolehkan karena perempuan dibolehkan untuk menggunakan emas. Tetapi jika yang menggunakan gigi palsu itu adalah laki-laki, maka hal itu tidak bisa dilepas dari dua keadaan :

Pertama : Dalam keadaan normal, dan tidak darurat, artinya dia bisa menggunakan gigi palsu dari bahan akrilik dan porselen selain emas dan perak, maka dalam hal ini memakai gigi palsu dari emas dan perak hukum haram.

Kedua : Dalam keadaan darurat dan membutuhkan, seperti dia tidak mendapatkan kecuali gigi palsu yang terbuat dari emas atau perak, atau tidak bisa disembuhkan kecuali dengan bahan dari emas atau perak, maka hal itu dibolehkan. Ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan olehArfajah bin As'ad  :

عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ قَالَ أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Dari Arfajah bin As'ad ia berkata, "Saat terjadi perang Al Kulab pada masa Jahilliyah hidungku terluka, lalu aku mengganti hidungku dari perak, tetapi justru hidungku menjadi busuk. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar aku membuat hidung dari emas." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan hadist ini Hasan)

Hadist di atas, walaupun berbicara masalah penggantian hidung dengan emas dan perak dalam keadaan darurat atau membutuhkan, tetapi bisa dijadikan dalil untuk penggantian gigi dengan perak dan emas, jika memang dibutuhkan, karena kedua-duanya sama-sama anggota tubuh. 


Hukum Mencabut Gigi Palsu Ketika Berwudhu

Bagaimana hukum mencabut gigi palsu ketika berwudhu ?
Jawabannya :  Jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan yang suci dan tidak najis, maka tidak perlu dicabut ketika berwudhu, terutama jika sudah dipasang secara permanen. Karena mencabutnya akan menyebabkan kesusahan bagi pemiliknya, padahal Islam diturunkan agar umatnya terhindar dari kesusahan.
Sebaliknya jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan najis, maka harus dicabut dan tidak boleh dipakai ketika berwudhu dan sholat.
Namun demikian, ini jarang terjadi, karena pada dasarnya bahan-bahan untuk membuat gigi palsu rata-rata bersih dan suci, seperti gigi tiruan akrilik yang sekarang dipakai secara umum. Gigi tiruan ini  mudah dipasang dan dilepas oleh pasien. Bahan akrilik merupakan campuran bahan sejenis plastik harganya murah, ringan dan bisa diwarnai sesuai dengan warna gigi.  Ada juga gigi tiruan dari porselen yang ketahanannya lebih kuat dari akrilik. Dan yang lebih kuat lagi, serta bisa bertahan sampai bertahun-tahun adalah gigi tiruan dari logam atau emas, hanya saja tampilannya berbeda dengan gigi asli.    
Syekh Utsaimin ketika ditanya tentang seseorang yang mempunyai gigi palsu, apakah harus dicabut ketika berwudhu ? Beliau menjawab sebagai berikut :
“Jika seseorang mempunyai gigi palsu yang sudah dipasang, maka tidak wajib untuk dilepas. Ini seperti cincin yang tidak wajib dilepas ketika berwudhu, lebih baik digerak-gerakan saja tetapi inipun tidak wajib. Hal itu dikarenakan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam mengenakan cincin, dan tidak pernah ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau melepaskannya ketika berwudhu. Ini jelas lebih mungkin  menghalangi masuknya air dari gigi palsu. Apalagi sebagian kalangan merasa sangat berat jika harus melepas gigi palsu yang sudah dipasang tersebut, kemudian memasangnya kembali. “ [3]

Hukum Mencabut Gigi Palsu Ketika Meninggal Dunia 

Bagaimana hukum mencabut gigi palsu ketika seseorang meninggal dunia, terutama yang terbuat dari emas dan perak  ?
Jawabannya : Di atas sudah diterangkan kebolehan memasang gigi palsu dari emas dan perak bagi laki-laki jika dalam keadaan darurat dan membutuhkan, makanya jika seseorang sudah meninggal dunia, keadaan darurat tersebut sudah hilang, sehingga harus diambil dari mayit, kecuali  jika hal itu justru menyakiti atau menodai mayit, maka hukumnya menjadi tidak boleh dicabut. Kenapa tidak boleh? karena mayit walaupun sudah mati, tetapi masih dalam keadaan terhormat dan tidak boleh dinodai ataupun disakiti, sebagaimana orang hidup. 
Adapun bagi perempuan secara umum dibolehkan menggunakan gigi emas sebagaimana diterangkan di atas.[4] Ketika perempuan ini meninggal dunia, maka hal itu diserahkan kepada ahli waris, jika mereka merelakan gigi dari emas itu ikut dikubur bersama mayit, maka tentunya lebih baik. Tetapi jika mereka menginginkan gigi dari emas yang bernilai tersebut, maka dibolehkan bagi mereka mencabut gigi emas dari mayit tersebut , selama hal itu tidak menyakiti atau menodai mayit. 

Sabtu, 01 Juni 2013

Perbedaan Sholat Dzuhur dan Sholat Jumat

Perbedaan solat jum’at dan solat dzuhur diantaranya:
1.Solat jumat hrs dlksnkn dg cara berjama’ah, sedangkan solat dzuhur sah solatnya scr berjama’ah maupun sendirian

2.Solat jumat tidak wajib ditegakkan ktk safar sdngkn solat dzuhur wajib dlkerjakan ketika safar dan mukim/tdk safar

3.Solat jumat hny dilaksnakan dimasjid jami’ sdngkn solat dzuhur brjamaah bs disemua masjid/musholla

4.Solat jumat tdk bs diqodo’ apabila telah keluar dr waktunya akan tetapi ia melaksanakan solat dzuhur bukan solat jumat sendirian sdgkn solat dzuhur bs diqodo’ apabila telah keluar dr waktunya dg sebab adanya udzur

5.Solat jumat tidak diwajibkan atas wanita sdngkn solat dzuhur diwajibkan atas laki laki dan wanita

6.Solat jum’at mmlk syiar sebelumnya semisal mandi, memakai wewangian, mengenakan pakaian terbaik sdngkn solat dzhur tidak seperti itu

7.Solat jum’at boleh dilaksanakan bbrp saat menjelang tergelincirnya matahari sbgmn pndpt kebanyakan para ulama sedangkan solat dzuhur tidak boleh dilaksanakan sebelum tergelincirnya matahari berdasarkan kesepakatan para ulama

8.Bacaan pd solat jumat jahr (keras) sedangkan bacaan pd solat dzuhur sir (pelan)

9.Solat jumat disunnahkan padanya bacaan tertentu bisa Al A’la dg Al Gasyiyah atau Al Jumu;ah dg Al Munafiqun sedangkan pd solat dzuhur tdk ada bacaan tertentu padanya

10.Solat jumat disebutkan secara khusus tentang ganjaran pahala bagi yg mengerjakan dan hukuman bagi orng yg meninggalkannya dg sengaja sdngkn slt dzhur tdk disebutkan secara khusus

11.Solat jumat diawali oleh 2 khutbah sdngkn solat zuhur tidak

12.Solat jumat terurut padanya ganjaran pahala tertentu tergantung ke awalannya datang dmsjid semisal: yg datang diawal waktu seakan akan ia berqurban dg unta, yg dtg pd waktu kedua seakan akan berkurban sapi …dst sedangkan solat dzuhur tdk terdapt riwayat semisal itu

13.Solat jumat tidak terdapat padanya ibrod (penundaan pelaksanaan, agar tidak terlalu panas) ktk cuaca yg sangat panas sdngkan solat zuhur disunnahkan padanya ibrod ktk cuaca yg sangat panas

Dan lain lain,,(ada sekitar 20perbedaan lebih) oleh sebab itulah sebagian ulama berpendapat:
Solat jum’at tidak bisa dijamak dengan solat asar (dikarenakan adanya perbedaan2 tadi) sedangkan solat dzuhur bisa dijamak dengan solat asar



Keutamaan Shalat Subuh


Ada banyak manfaat jika kita bisa melaksanakan shalat subuh, di antaranya sebagai berikut :
1.  Siapa pun menjaga shalat subuh akan selamat dari api neraka
Rasulullah memberikan kabar gembira sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Imarah bin Ruaibah bahwa Nabi bersabda, ”Tidak akan masuk neraka orang yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum matahari terenam.”  ”Shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum matahari terbenam.” Maksudnya adalah shalat subuh dan shalat ashar berjama’ah di masjid bagi orang yang mempu mengerjakannya.
2. Dia berjalan dikelilingi sinar terang
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: (yang artinya)
“Hai orang-orang yang beriman (kepada para Rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memerikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hadid:28)
“(Yaitu) pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, (dikatakan kepada mereka), “Pada hari ini ada berita gembira untukmu,(yaitu) surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, yang kamu kekal di dalamnya. Itulah keberuntungan yang besar. Pada hari ketika orang munafik laki-laki dan perempuan berkata kepada orang-orang beriman, ‘Tunggulah kamu supaya kami dapat mengambil sebagian dari cahayamu.’ Dikatakan (kepada mereka), ‘Kembalilah kamu ke belakang  dan carilah sendiri cahaya (untukmu).’ Lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu. Di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa.” (QS. Al-Hadid:12-13)
Kisah ayat ini asalah, di antara padang mahsyar dan surga terbentang jembatan melintang di atas neraka Jahannam. jembatan itu adalah jalan satu-satunya menuju ke surga. maka untuk sampai ke surga harus memasuki dan melewati jembatan jalan tersebut. Kegelapan meliputi jembatan itu. Dan tidak ada seorang yang dapat melewatinya, kecuali dengan membawa cahaya yang meneranginya, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Mereka akan diberikan cahaya berdasarkan kadar amalnya untuk melewati jembatan. Di antara mereka ada yang cahayanya sebesar gunung dan ada yang sebesar buah kurma. cahaya paling kecil adalah cahaya pada jari jempolnya yang terkadang menyala dan terkadang mati.
Barang siapa yang berharap kepada Allah agar menyempurnakan cahaya baginya, sehingga bisa melewatishirath tanpa terpeleset, maka hendaklah memperbanyak langkah jalannya ke masjid di kegelapan malam sampai waktu shalat subuh.
Subhanallah, apa masih ingin meninggalkan shalat subuh lagi setelah membaca keutamaannya?

Manfaat Shalat Jumat


Dari Aus bin Aus, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan mengeramasi rambutnya, cepat-cepat dan bergegas (ke shalat Jum’at), mendekat, diam dan mendengarkan, maka dengan setiap langkah kaki yang diayunkannya, baginya serupa dengan pahala selama satu tahun, puasa dan shalat sunatnya,” (Diriwayatkan At-Tirmidzy, yang menurutnya, ini hadits hasan, dan ibnu Khuzaimah). Berikut adalah manfaat dari shalat jumat :
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
Shalah Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Nah, buat para laki-laki, jangan sampe meninggalkan Shalat Jumat ya. Udah tau pahala nya kan?